Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2022 | 18:47 WIB
Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya
Ilustrasi Puasa Syawal (Pixabay)

Suara.com - Bulan Ramadan sudah usai, menandakan umat Muslim telah selesai menunaikan puasa Ramadan yang diwajibkan atas mereka. Memasuki bulan Syawal yang ditandai dengan Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikah puasa Syawal yang bersifat Sunnah. Tapi apakah boleh berpuasa Syawal meski belum bayar utang puasa Ramadhan?

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri selesai. Adapun anjuran puasa ini tertuang dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari RA.

Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh," (HR Muslim).

Namun, banyak yang masih bimbang lantaran mereka masih memiliki utang puasa Ramadan karena mereka 'bolong' puasa karena beberapa alasan tertentu. 

Lantas, apakah boleh bagi yang belum selesai mengganti utang puasa wajib Ramadan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal? Simak hukumnya.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab pertanyaan tersebut melalui bukunya yang berjudul Fikih Bulan Syawal: Puasa Syawal, Qadha, Fidyah dengan membagi beberapa kondisi sebagai berikut.

1. Jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur

Seorang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur haram hukumnya jika memprioritaskan puasa Syawal. Ia harus melaksanakan puasa qadha atau mengganti utang puasanya tanpa disibukkan dengan puasa lainnya dengan segera.

2. Jika tidak puasa Ramadan dengan ada uzur

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya

Seorang yang tidak berpuasa Ramadan karena ada uzur seperti haid, melakukan safar atau perjalanan, sakit, atau uzur lainnya diperbolehkan untuk menunaikan puasa Syawal. Ia akan mendapat pokok pahala namun tidak memperoleh ganjaran pahala puasa penuh setahun seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis karena belum menunaikan apa yang diwajibkan kepadanya.

Ustaz Abduh Tuasikal lebih lanjut menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan harus diprioritaskan. Maka yang tepat adalah mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa Syawal yang sifatnya sunnah. 

Hukum ini juga didasarkan dari pandangan ulama Imam Syafi'i yang pandangannya dianut oleh mazhab fiqh Islam yang mayoritas di Indonesia, yakni Mazhab Syafi'i.

Menurut Imam Syafi'i, seorang yang masih memiliki utang puasa diperbolehkan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal. Namun dengan catatan, masih diwajibkan baginya untuk melakukan puasa qadha. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI