10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

Farah Nabilla
10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati
Hasil tindakan perusakan simbol LGBT bendera pelangi di persimpangan (fox13news)

Berikut daftar 10 negara yang diketahui melarang adanya LGBT. Beberapa diantaranya bahkan menerapkan hukuman mati.

Suara.com - LGBT kembali disorot usai Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier. Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati. 

1. Brunei Darussalam

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. 

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

2. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. 

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. 

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.  Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. 

Baca Juga: Bain JUST B Umumkan Dirinya Seorang Gay Lewat Unggahan Instagram

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.