10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:54 WIB
10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati
Hasil tindakan perusakan simbol LGBT bendera pelangi di persimpangan (fox13news)

Suara.com - LGBT kembali disorot usai Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier. Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati. 

1. Brunei Darussalam

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. 

2. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. 

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. 

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.  Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. 

Baca Juga: Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.

4. Qatar

LGBT adalah hal ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Berdasarkan interpretasi Syariah, muslim di negara ini bahkan bisa menerima hukuman mati.

Tepatnya jika mereka melakukan hubungan intim di luar nikah, terlepas perselingkuhan itu dilakukan antar sesama pria, wanita, atau pria dan wanita.

5. Afganistan

Hubungan sesama jenis juga tidak diakui di Afghanistan. Para pelaku LGBT hidup dalam ketakutan karena hampir tak pernah dibicarakan, dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit. 

Mereka bisa dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini mungkin akan segera ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

6. Uni Emirat Arab

Hubungan homoseksual konsensual di Uni Emirat Arab dapat dihukum dalam beberapa cara. Salah satunya, digantung. Namun, sampai sekarang tidak ada catatan tindakan ini yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

7. Pakistan

Tindakan homoseksual di Pakistan adalah ilegal. KUHP negara itu menyebutkan bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa saja dihukum penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

8. Yaman

Undang-undang di negeri Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara.

Namun, pria gay yang sudah menikah akan menerima hukuman rajam. Sementara itu, wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun lamanya.

9. Iran

Pada Januari 2019 lalu, seorang pria di Iran digantung usai dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan sesama pria. Homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dijerat hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam. 

Pada tahun 2007, Presiden Iran yang saat itu dipegang Mahmoud Ahmadinejad spontan mengatakan bahwa negaranya tidak memiliki homoseksual selama melakukan kunjungan ke Universitas Columbia.

10. Somalia

Hubungan seks antar sesama jenis juga ilegal di Somalia. Tindakan ini dapat membuat pelakunya menerima hukuman penjara dari tiga bulan hingga tiga tahun. 

Hukuman untuk aktivitas gay lainnya, seperti pemuas nafsu juga dipenjara, namun hanya dua bulan dan dua tahun saja. Pada tahun 2012, konstitusi sementara membuat interpretasi Somalia terhadap hukum Syariah, yakni menjadikan LGBT sebagai kejahatan yang dapat dihukum cambuk atau hukuman mati.

Itulah 10 negara yang diketahui melarang LGBT dan beberapa diantaranya bahkan bisa dikenakan hukuman mati.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI