10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

Farah Nabilla

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:54 WIB
10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati
Hasil tindakan perusakan simbol LGBT bendera pelangi di persimpangan (fox13news)

Mereka bisa dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini mungkin akan segera ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

6. Uni Emirat Arab

Hubungan homoseksual konsensual di Uni Emirat Arab dapat dihukum dalam beberapa cara. Salah satunya, digantung. Namun, sampai sekarang tidak ada catatan tindakan ini yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

7. Pakistan

Tindakan homoseksual di Pakistan adalah ilegal. KUHP negara itu menyebutkan bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa saja dihukum penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

8. Yaman

Undang-undang di negeri Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara.

Namun, pria gay yang sudah menikah akan menerima hukuman rajam. Sementara itu, wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun lamanya.

9. Iran

baca juga

Pada Januari 2019 lalu, seorang pria di Iran digantung usai dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan sesama pria. Homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dijerat hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam. 

Pada tahun 2007, Presiden Iran yang saat itu dipegang Mahmoud Ahmadinejad spontan mengatakan bahwa negaranya tidak memiliki homoseksual selama melakukan kunjungan ke Universitas Columbia.

10. Somalia

Hubungan seks antar sesama jenis juga ilegal di Somalia. Tindakan ini dapat membuat pelakunya menerima hukuman penjara dari tiga bulan hingga tiga tahun. 

Hukuman untuk aktivitas gay lainnya, seperti pemuas nafsu juga dipenjara, namun hanya dua bulan dan dua tahun saja. Pada tahun 2012, konstitusi sementara membuat interpretasi Somalia terhadap hukum Syariah, yakni menjadikan LGBT sebagai kejahatan yang dapat dihukum cambuk atau hukuman mati.

Itulah 10 negara yang diketahui melarang LGBT dan beberapa diantaranya bahkan bisa dikenakan hukuman mati.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Lampung | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:43 WIB

Sebut Deddy Corbuzier Kurang Literasi, Gus Miftah Minta Take Down Podcastnya yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika

Sebut Deddy Corbuzier Kurang Literasi, Gus Miftah Minta Take Down Podcastnya yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika

Kalbar | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:36 WIB

Wakil Rakyat Desak Kominfo Take Down Podcast Deddy Corbuzier, Imbas Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Fred

Wakil Rakyat Desak Kominfo Take Down Podcast Deddy Corbuzier, Imbas Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Fred

Bogor | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:38 WIB

Gus Miftah usai Deddy Corbuzier Undang Ragil: Persoalan dari Jaman Nabi Luth Itu Sensitif

Gus Miftah usai Deddy Corbuzier Undang Ragil: Persoalan dari Jaman Nabi Luth Itu Sensitif

Riau | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:38 WIB

Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Benarkah Homoseksual Penyakit?

Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Benarkah Homoseksual Penyakit?

Health | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya

Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:01 WIB

Predictive Cyber Intelligence MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026

Predictive Cyber Intelligence MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:01 WIB

Green Mothers' Club: Obsesi pada Anak Berprestasi dalam Standar Parenting

Green Mothers' Club: Obsesi pada Anak Berprestasi dalam Standar Parenting

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:00 WIB

Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas

Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 11:59 WIB

Helm Proyek Biru Artinya Apa? Bukan Sekadar Pelindung, Ternyata Ini Jabatannya

Helm Proyek Biru Artinya Apa? Bukan Sekadar Pelindung, Ternyata Ini Jabatannya

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:58 WIB

Manga Even a Replica Can Fall in Love Siap Akhiri Kisah Nao di Volume 7

Manga Even a Replica Can Fall in Love Siap Akhiri Kisah Nao di Volume 7

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:57 WIB

Cara Mudah Mencari Panjang Alas Jajar Genjang jika Luas dan Tinggi Sudah Diketahui

Cara Mudah Mencari Panjang Alas Jajar Genjang jika Luas dan Tinggi Sudah Diketahui

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:54 WIB

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

×