"Untuk harga perkiraan sendiri, kami hitung include dengan PPN 11 persen sebesar Rp 45.767.446.332," ujarnya.
Indra berujar angka tersebut muncul dari TOR yang diajukan di 2021. Kemudian dilakukan review oleh inspektorat utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar
"Dan review tersebut itulah yang dijadikan dasar kami untuk menyampaikan anggaran ke Kementerian Keuangan, Inspektorat Keuangan sebagai syarat utama itu. Sebelum diajukan ke Kemenkeu mekanisme DPR, di Sekretariatan juga melalui mekanisme beberapa kali pembahasan dengan yang dinamakan Badan Urusan Rumah Tangga," tutur Indra.