Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ngaku Senang usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon: Silakan Diikuti Terus
Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece ditolak oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022).

Terhadap hal itu, Napoleon buka suara. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu menghormati putusan hakim dan siap menjalani proses persidangan berikutnya.

"Putusan setelah eksepsi ditolak, saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain. Silakan diikuti terus," kata Napoleon usai sidang.

Salah satu poin dalam eksepsi Napoleon Bonapaete ada permintaan restorative justice atau keadilan restoratif. Poin tersebut juga ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut.

Dengan merujuk pada pernyataan hakim, perwira aktif Polri itu berpendapat, restorative justice itu bisa dilaksanakan di tingkat penyidikan oleh penyidik. Kemudian, diputuskan oleh jaksa dalam penuntutan, dan oleh hakim dalam persidangan.

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) setelah nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) setelah nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Kami tunggu saja sama jaksa belum, mungkin siapa tau dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya," ucap Napoleon.

Dengan begitu, Napoleon tetap menghormati proses persidangan ke depan. Hal itu, barangkali, bisa membuktikan apakah kata damainya dengan M. Kece benar adanya atau tidak.

"Kami lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana, asal kita sama-sama jujur masih bulan syawal ini jangan sampai ada pengkondisian ya," tegas dia.

Eksepsi Ditolak Hakim

Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya

Pantauan Suara.com, hakim ketua Djuyamto membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Djuyamto.
Untuk itu, majelis hakim memeritahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," sambungnya.

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat menghadiri kasus kekerasan terhadap M Kece di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat menghadiri kasus kekerasan terhadap M Kece di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M Kece yang ditujukan kepada

Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat islam.

Tidak hanya itu, dilampirkan pula surat kesepakatan perdamain nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tabggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen Bonaparte dengan M Kece.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI