Tegas, Kapolri Bakal Tindak Pihak yang Melanggar Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:43 WIB
Tegas, Kapolri Bakal Tindak Pihak yang Melanggar Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin rapat koordinasi lintas sektoral persiapan menghadapi lebaran di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). (Dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Sigit mengatakan Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Satgas gabungan tersebut ditempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin.

Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kami awasi dengan baik," kata Sigit. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI