Kasus Penistaan Agama, Polri Berupaya Pulangkan Pendeta Saifuddin

Kamis, 12 Mei 2022 | 20:21 WIB
Kasus Penistaan Agama, Polri Berupaya Pulangkan Pendeta Saifuddin
Pendeta Saifuddin Ibrahim bakal dipulangkan ke Indonesia. [YuoTube]

Suara.com - Polri hingga kini masih menangani kasus penistaan agama atas tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim. Termutakhir, polisi tengah berupaya memulangkan Saifuddin.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan FBI

Terkini, kata Gatot, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan.

"Kita masih berkoordinasi dengan FBI. Tadi informasi dari Hubinter untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI. Kita masih tunggu informasi dari Hubinter kami masih tanya terus ke teman-teman Hubinter," papar Gatot.

Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Ungkit Kasus Ahok 5 Tahun Lalu, Warganet Geram Minta Roy Suryo Balikin Panci

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin merujuk pada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.

Di Amerika

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI