Bocorkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies, Anak Zulhas Berharap Formula E Dilanjutkan Tahun Depan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:06 WIB
Bocorkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies, Anak Zulhas Berharap Formula E Dilanjutkan Tahun Depan
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan bisa meneruskan program yang telah dirancang, salah satunya adalah ajang balap mobil listrik Formula E.

Rencananya, musim pertama Formula E di Jakarta bakal digelar 4 Juni mendatang. Selanjutnya, pada tahun 2023 dan 2024 ajang ini juga akan kembali digelar di ibu kota.

Zita berharap Pj Gubernur selanjutnya bisa tetap menjalankan Formula E sesuai rencana awal. Selain itu, ia juga ingin Pj terpilih melanjutkan rencana pembangunan Anies yang masih belum terealisasi atau melanjutkan yang sudah berjalan.

"Siapapun yang akan jadi PJ Gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E," ujar Zita kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Zita mengatakan, ada tiga nama yang sudah diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Ketiga nama itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali; Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono; dan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro.

Anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menilai ketiga nama tersebut adalah pilihan yang baik untuk memimpin Jakarta selama tahun 2022-2024 sepeninggal Anies nanti. Ketiganya memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang sudah teruji.

"Pak Heru Budi bagus, pernah jadi Eksekutif Ibu Kota, tentu paham dengan Sikologis Jakarta. Pak Marullah bagus, sekda kita saat ini. Begitupun dengan Pak Juri Ardiantoro, bagus, banyak pengalaman dalam memimpin," kata Zita.

Karena itu, Zita menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan Pj Gubernur ini kepada Kemendagri. Namun, kriteria paling penting disebutnya adalah sosok yang memahami Jakarta.

baca juga

"Soal Pj Gubernur DKI Jakarta, sebetulnya kewenangan penuh ada di tangan Presiden melalui Kemendagri. Buat saya yang terpenting adalah pekerja, dan paham seluk beluk Jakarta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pj Gubernur DKI Jakarta Calon Pengganti Anies Baswedan? Ini Kriterianya

Siapa Pj Gubernur DKI Jakarta Calon Pengganti Anies Baswedan? Ini Kriterianya

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:21 WIB

Putri Ketum PAN Bocorkan 3 Sosok Pengganti Anies di DKI, Satu Nama di Antaranya Bekas Anak Buah Ahok

Putri Ketum PAN Bocorkan 3 Sosok Pengganti Anies di DKI, Satu Nama di Antaranya Bekas Anak Buah Ahok

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:55 WIB

Ditunjuk Sebagai Penjabat Gubernur Saat Menjadi Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik: Ini Bukan Rangkap Jabatan

Ditunjuk Sebagai Penjabat Gubernur Saat Menjadi Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik: Ini Bukan Rangkap Jabatan

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:48 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×