Dilakukan Jordi Amat, Ini Proses dan Syarat Permohonan Naturalisasi

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 16 Mei 2022 | 10:39 WIB
Dilakukan Jordi Amat, Ini Proses dan Syarat Permohonan Naturalisasi
Syarat Permohonan Naturalisasi. Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

Suara.com - PSSI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan proses naturalisasi Jordi Amat. Bek berdarah Makassar ini diharapkan tampil pada kualifikasi Piala Asia 2023 bulan depan. Apa saja syarat permohonan naturalisasi WNI?

Jordi Amat menjadi salah satu proyek naturalisasi PSSI. Bek yang pernah membawa Spanyol juara Piala UEFA U-19 2011 dan Piala UEFA U-21 2013 ini memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang berasal dari Makassar.

Kualitas Jordi Amat sangat dibutuhkan Timnas Indonesia. Dengan pengalaman panjang sebagai pemain yang pernah berlaga di Liga Inggris, Liga Spanyol dan Liga Belgia, Jordi diyakini bisa membuat pertahanan Indonesia jadi tangguh.

Jordi Amat akan menjadi opsi bek tengah bersama Elkan Baggot, Fachruddin Aryanto, Rizky Ridho hingga Alfeandra Dewangga, pada kualifikasi Piala Asia 2023 di Kuwait.

Ajang tersebut akan digelar pada awal Juni mendatang. Untuk mempercepat proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jordi Amat kini sudah tiba di Indonesia.

Dengan waktu yang sudah mepet, apa saja syarat permohonan naturalisasi menjadi WNI? Berikut ini syarat-syaratnya melansir dari situs kemenkumham.go.id

Permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat untuk mengajukan naturalisasi menjadi WNI.

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana satu tahun penjara atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Lalu, dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan RI. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.

Dalam kasus Jordi Amat, dia bisa memperoleh status sebagai WNI tanpa persyaratan yang tertera pada pasal 9 atau 19. Pada pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan.

"Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

Artinya, ketika sudah mengantongi status sebagai WNI, Jordi Amat harus meninggalkan statusnya sebagai warga negara Spanyol. Hal ini juga terjadi pada Stefano Lilipaly, Ilija Spasojevic hingga Cristian Gonzales yang meninggalkan status kewarganegaraan asal sebelumnya.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Jordi Amat, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Keturunan Indonesia

Profil Jordi Amat, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Keturunan Indonesia

Bola | Senin, 16 Mei 2022 | 09:42 WIB

Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini

Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini

Bola | Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:33 WIB

Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini, Bakal Diwawancara BIN

Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini, Bakal Diwawancara BIN

Bekaci | Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:41 WIB

Jordi Amat Dikabarkan Bakal Bergabung dengan Klub Liga Super Malaysia

Jordi Amat Dikabarkan Bakal Bergabung dengan Klub Liga Super Malaysia

Bola | Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:24 WIB

Lakukan Medical Check-up, Jordi Amat Tiba di Jakarta Hari Sabtu Sedangkan Sandy Walsh akan Menyusul

Lakukan Medical Check-up, Jordi Amat Tiba di Jakarta Hari Sabtu Sedangkan Sandy Walsh akan Menyusul

Jogja | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB