Istri Bunuh Cewek Selingkuhan Suami, Begini Babak Baru Kasus Neneng Umaya

Senin, 16 Mei 2022 | 12:57 WIB
Istri Bunuh Cewek Selingkuhan Suami, Begini Babak Baru Kasus Neneng Umaya
Dini Nurdiani (26), wanita asal Cengkareng korban pembunuhan yang sempat dilaporkan menghilang. [Dok. Istimewa]

Rencana pun disusun oleh pelaku. Neneng lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dia kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.

Dalam insiden ini, Neneng berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

Tersangka berpakaian tahanan berinisial NU (36) tertunduk lesu saat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap wanita asal Cengkareng Barat berinisial DN (26) dengan modus mengajak buka puasa bersama (bukber) di Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA/ HO- Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka berpakaian tahanan berinisial NU (36) tertunduk lesu saat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap wanita asal Cengkareng Barat berinisial DN (26) dengan modus mengajak buka puasa bersama (bukber) di Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA/ HO- Polres Metro Jakarta Barat

“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.

Kronologi Pembunuhan

Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.

Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.

Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.

Saat membelikan minum itu, Neneng juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.

Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, Dini diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Bekasi, Istri Susun Strategi Bunuh Wanita Selingkuhan Suaminya

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, Neneng pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?