Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Sumber: Antara)
Aksi Tipu-tipu Tersangka Pembunuh Janda Sukabumi, Kabur Ke Hutan Menyamar Jadi Tarzan
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 05:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Korban Kena Rayuan Maut, Fakta Perselingkuhan di Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita Terkuak!
06 Mei 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI