Suara.com - Publik dibuat heboh dengan kabar UAS dideportasi dari Singapura. Sebenarnya, deportasi artinya apa, dan apa saja yang menyebabkan seseorang dideportasi? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Kabar UAS dideportasi dari Singapura langsung menyedot perhatian publik, sehingga tak heran banyak yang mencari tahu deportasi artinya apa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata UAS dikenakan kebijakan not to land notice oleh pemerintah Singapura, bukan deportasi. Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing dengan alasan tertentu. Pada artikel ini akan fokus menjelaskan mengenai deportasi artinya apa.
Deportasi Artinya Apa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.
Melansir situs Imigrasi Belawan, deportasi artinya apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
Deportasi termasuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi. Lantas, apa saja penyebab seseorang dideportasi?
Penyebab Deportasi di Indonesia
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut ini adalah poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia.
1. Namanya tercantum di dalam daftar penangkalan.
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan.
3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu.
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.
6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:31 WIB
4 Alasan Pemerintah Singapura Tolak Kunjungan Ustaz Abdul Somad dan Rombongannya
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:11 WIB
Sempat Bungkam, Singapura Akhirnya Ungkap Alasan Tolak UAS, Singgung Ajaran Ekstremis
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:42 WIB
Terungkap! Ini Tiga Alasan UAS Dideportasi Singapura, Salah Satunya Karena Sebarkan Ajaran Ekstremis
Banten | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:55 WIB
Salah Satu Alasan Singapura Tolak UAS: Dianggap Merendahkan Pemeluk Agama Lain
Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:37 WIB
Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?
Surakarta | Rabu, 18 Mei 2022 | 07:40 WIB
Terkini
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB