Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:26 WIB
Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama
Eks Mensos Juliari Batubara saat masih menjadi tahanan KPK terkait kasus korupsi bansos Covid-19. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyoroti wacana pelarangan penggunaan atribut agama oleh terdakwa saat bersidang di pengadilan. Menurutnya, daripada mengatur hal tersebut, lebih baik menghapuskan pertimbangan berkelakuan baik terdakwa untuk meringankan vonis yang dijatuhkan.

"Karena dia melakukan kejahatan, apakah kemudian dia baik waktu sidang, sebelumnya enggak baik. Apakah kemudian kelakuan baik dia selama sidang sebegitu signifikan untuk kemudian menghapuskan atau mengurangi tuntutan, atas kejahatannya sebelumnya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Dia menilai pertimbangan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat. Khususnya para terdakwa korupsi yang mendapatkan hukuman ringan, karena dianggap sopan saat di persidangan.

Nelson lantas menyinggung vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terpidana kasus korupsi bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dalam putusan majelis hakim, pengakuan Juliari yang menjadi bahan perundungan masyarakat dipertimbangkan hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Dia dianggap menderita karena dicaci masyarakat.

Selain itu, sikap Juliari selama menjalani empat bulan persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. Dia disebut hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah yang macam-macam, alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

"Orang lagi susah, banyak yang nganggur, ada bansos terus kemudian dikorupsi sama dia (Juliari Batubara), terus kemudian gara-gara dia di-bully jadi pertimbangan. (Padahal) di-bully karena salah dia sendiri," ujar Nelson.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya Jaksa Agung S. T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

baca juga

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama, Jaksa Agung Lebih Baik Fokus Jatuhkan Hukuman Berat Koruptor

Ketimbang Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama, Jaksa Agung Lebih Baik Fokus Jatuhkan Hukuman Berat Koruptor

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:34 WIB

Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Legislator: Seolah-olah Sudah Tobat dari Kejahatan

Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Legislator: Seolah-olah Sudah Tobat dari Kejahatan

Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:22 WIB

Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang

Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:14 WIB

Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan

Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 04:50 WIB

Terkini

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Malang | Selasa, 29 September 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:31 WIB

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 07:27 WIB

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

News | Selasa, 29 September 2026 | 07:17 WIB

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:14 WIB

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

News | Selasa, 29 September 2026 | 06:51 WIB

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:46 WIB

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB

×