Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:57 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda
Bersinergi dengan Instansi Lainnya Di Bandara Juanda, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Bea Cukai Juanda bersinergi dengan Satgaspam Lanudal Juanda, Pomal Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dalam menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," jelas Padmoyo dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (17/5/2022).

Padmoyo menyebutkan petugas segera melaksanakan pemeriksaan bersama atas barang tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, dan mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor. Selanjutnya, kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," lanjut Padmoyo.

Kegiatan pengiriman BBL ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.

“Berkaitan dengan tindak lanjut penanganannya, kami melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya. Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," tutup Padmoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Menuju Pelabuhan Kalimas Terendam Banjir Rob

Jalan Menuju Pelabuhan Kalimas Terendam Banjir Rob

Foto | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:25 WIB

Event Organizer di Surabaya Terima Pembayaran Pakai Crypto, Klaim Pertama di Indonesia

Event Organizer di Surabaya Terima Pembayaran Pakai Crypto, Klaim Pertama di Indonesia

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:48 WIB

Diindikasikan Positif Narkoba, Polisi Belum Tetapkan Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Diindikasikan Positif Narkoba, Polisi Belum Tetapkan Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Jatim | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:35 WIB

Update Kasus Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Hasil Tes Urine Sopir Ada Sesuatu yang Aktif

Update Kasus Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Hasil Tes Urine Sopir Ada Sesuatu yang Aktif

Malang | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:55 WIB

Undang Keprihatinan, Air Mata Ratusan Warga Ikut Tahlil Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah

Undang Keprihatinan, Air Mata Ratusan Warga Ikut Tahlil Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah

Jatim | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:29 WIB

Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Halalbihalal Warga Benowo Gang II Batal Digelar

Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Halalbihalal Warga Benowo Gang II Batal Digelar

Jatim | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:29 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB