Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Farah Nabilla

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat warganet soal tagihan BPJS. Video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall ini memperlihatkan seseorang yang menunjukkan surat tagihan BPJS-nya. Lantas bisakah kit berhenti dari keanggotaan BPJS?

Dalam curhatan warganet yang beredar di Tiktok, ia mengaku sudah lama tak membayar iuran BPJS Kesehatan. Tak disangka ternyata tagihan tetap berjalan.

Nominal tagihan dalam surat tersebut mencapai Rp7.149.000 setelah warganet tersebut lama tak membayar iuran BPJS. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS enggak sih,” demikian tulisan yang dibubuhkan dalam video tersebut.

Lalu bisakah kita berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Merujuk info yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, warga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Namun, keanggotaan BPJS tidak akan berhenti.

Kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sehingga setiap anggota harus tetap membayar iuran. Warga tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS kecuali ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski tak bisa mundur, anggota masih bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui cara berikut ini.

1.       Melalui Kantor Cabang

Anda dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang di kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP. Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas. Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif.

2.       Melalui WhatsApp

baca juga

Tak mau repot harus ke kantor cabang untuk mengurus penonaktifkan BPJS? Anda bisa melakukannya lewat ponsel Anda. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Melalui Pandawa, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan memilih layanan penonaktifan peserta. Pastikan Anda sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang.

3.       Melalui Aplikasi

Jika Anda karyawan perusahaan, manajemen perusahaan Anda biasanya menonaktifkan BPJS lewat E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifan ini biasanya karena karyawan resign atau terkena PHK. Berikut panduannya/

  • Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
  • Login dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu Mutasi Peserta.
  • Pilih menu Data Peserta. Akan muncul seluruh list peserta.
  • Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
  • Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.

4. Berhenti Jadi PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditetapkan untuk fakir miskin dan orang tak mampu sehingga iurannya dibiayai pemerintah. Peserta PBI dapat pindah ke jalur mandiri atau PPU/PBPU karena merasa sudah mampu secara ekonomi. Berikut langkahnya.

  • Siapkan berkas seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
  • Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI. Dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
  • Isi formulir pengajuan peralihan.

Proses penonaktifan BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu cukup lama yakni maksimal enam bulan. Ini karena data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial. Artinya, Anda harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai BPJS PBI tersebut dinonaktifkan.

5. Berhenti Karena Meninggal

Peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat berhenti dari keanggotaan dengan diurus oleh pihak keluarga. Namun, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat. Berikut persyaratan menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia:

  • Siapkan berkas yang diperlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
  • Minta surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
  • Jelaskan apa yang Anda perlukan kepada petugas.
  • Anda akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
  • Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal sangat penting terutama bagi peserta mandiri. Hal ini agar peserta tidak terbebani pembayaran iuran setiap bulannya. Sebab jika tidak diurus, peserta akan masuk dalam kategori menunggak iuran.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:36 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:49 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:46 WIB

Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes

Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 12:34 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×