Array

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:55 WIB
Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tergantung dari kemauan atau keinginan politik (political will) seorang Presiden.

"Saya berpendapat yang paling utama itu adalah kemauan politik dari seorang Presiden," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Menurut dia, jika seorang Presiden mendesak Jaksa Agung untuk menyelesaikan berbagai kasus HAM berat, maka semuanya akan jelas dan tuntas.

Sebagai contoh, penanganan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua. Sebelum tim penyidik dibentuk dan naik ke tahap penyidikan, Presiden terlebih dahulu memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikannya.

Ahmad Taufan mengatakan desakan dari Presiden ke Jaksa Agung tidak lepas dari lobi-lobi dan upaya meyakinkan Presiden oleh Komnas HAM.

"Akhirnya kasusnya naik ke penyidikan," kata dia.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak menunggu kelanjutan proses di pengadilan. Namun, apabila di meja hijau sama seperti kasus sebelumnya, maka bisa saja terduga pelaku dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan mengingat atau belajar dari "political will" mantan Presiden Gus Dur bersama Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman. Ketika itu, ada kasus pelanggaran HAM berat yang naik ke meja pengadilan. Namun, di pengadilan terduga pelaku dibebaskan.

"Jadi, pengadilan juga penting didorong agar menegakkan keadilan bagi korban," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungan Biden ke Jepang dan Korsel Peringatan Buat China

Oleh karena itu, sambung dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebetulnya bukan masalah kewenangan Komnas HAM terbatas sampai di penyelidikan saja. Akan tetapi, lebih kepada kemauan politik dari seorang Presiden.

Sebab, katanya, kalaupun wewenang penyidikan diberikan kepada Komnas HAM, penuntutan tetap berada pada Jaksa Agung dan pengadilan atau ranahnya Mahkamah Agung (MA). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI