16 Pejabat Pemkot Ambon dan Pengusaha yang Turut Diperiksa KPK Buntut Kasus Suap Wali Kota

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:57 WIB
16 Pejabat Pemkot Ambon dan Pengusaha yang Turut Diperiksa KPK Buntut Kasus Suap Wali Kota
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyisir Kota Ambon. Daftar pejabat Pemkot Ambon dan pengusaha yang turut diperiksa atas kasus dugaan korupsi pemberian izin gerai telah diketahui publik.

KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga yang tersangka yang ditahan KPK adalah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andre E. Hehanussa dan pihak swasta bernama Amri. Richard dan Andre ditahan selama 20 hari terhitung 13 Mei hingga 1 Juni 2022.

Meski para tersangka telah dilakukan penahanan, KPK belum berhenti menyisir Kota Ambon. KPK melakukan pemeriksanaan terhadap sejumlah pejabat aktif di Pemkot Ambon serta beberapa pelaku usaha.

Pemeriksaan terpusat di Markas Brimob Polda Maluku. KPK mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan kasus yang mendera Richard Louhenapessy.

Berikut ini deretan saksi yang diperiksa KPK pada Jumat (20/5/22).

Daftar Pejabat

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy
  2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat
  3. Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy
  4. Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy
  6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa
  7. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo
  9. Sekretaris Wali Kota sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa
  10. PNS (Pokja ULP 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena

Daftar Pengusaha

  1. Staf PT Midi Utama Indonesia tahun 2011-2014, Nandang Wibowo
  2. Direktur CV Angin Timur Anthony Liando
  3. Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu
  4. Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan
  5. Direktur CV Rotary Meiske De Fretes
  6. Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa

Selain daftar tersebut, KPK memeriksa beberapa sosok lain, termasuk yang pernah menempati jabatan penting di Pemkot Ambon. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

Awal Mula Kasus Diungkap KPK

Mengutip laman resmi KPK, kasus yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, bermula dari penyerahan sejumlah uang dari tersangka Amri kepada Richard, melalui Andre E.  Hehanusa.

Uang itu diberikan Amri atas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha retail.

Selain kasus gerai usaha retail Alfamidi tersebut, ada dugaan bahwa Richard Louhenapessy juga menerima dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Jerat Hukuman

Perbuatan yang dilakukan tersebut membuat Richard dan Andre disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan

KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:04 WIB

KPK Telusuri Temuan BPK Soal Proyek di Kabupaten Bogor

KPK Telusuri Temuan BPK Soal Proyek di Kabupaten Bogor

Bogor | Sabtu, 21 Mei 2022 | 09:47 WIB

KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

Foto | Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:00 WIB

KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Memergoki Harun Masiku

KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Memergoki Harun Masiku

Malang | Jum'at, 20 Mei 2022 | 23:19 WIB

Dijadikan Tersangka Sejak 2016, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Baru Ditahan Hari Ini

Dijadikan Tersangka Sejak 2016, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Baru Ditahan Hari Ini

Kalbar | Jum'at, 20 Mei 2022 | 22:15 WIB

Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran, Amnesty International Singgung Otsus Papua hingga KPK Terpuruk di Era Jokowi

Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran, Amnesty International Singgung Otsus Papua hingga KPK Terpuruk di Era Jokowi

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:31 WIB

Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar

Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK: Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar dari Nilai Proyek Rp18,6 Miliar

Kalbar | Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:51 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB