Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:55 WIB
Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

"Bunda dan bapak untung cepat sadar, jangan kayak gini ya kasihan anaknya," tulis warganet lain.

Dalam ketentuan Agama Islam, ayah dari anak yang lahir di luar nikah tak aakn bisa menjadi wali nikah. Oleh karena itu, pernikahan tersebut akan menggunakan wali hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI