Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:55 WIB
Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

"Bunda dan bapak untung cepat sadar, jangan kayak gini ya kasihan anaknya," tulis warganet lain.

Dalam ketentuan Agama Islam, ayah dari anak yang lahir di luar nikah tak aakn bisa menjadi wali nikah. Oleh karena itu, pernikahan tersebut akan menggunakan wali hakim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI