Berlaku Juni 2022, Begini Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya

Minggu, 22 Mei 2022 | 11:45 WIB
Berlaku Juni 2022, Begini Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya
Ilustrasi Pelat Nomor Putih - Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya (Pexels)

Jadi jika kendaraan yang ingin masuk tol namun jenia kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka secara otomatis pintu gerbang tol pun tidak akan terbuka. Karena dianggap tidak membebani masyarakat karena tanpa biaya apapun. Korlantas Polri meminta dukungan masyarakat supaya program ini terealisasi dengan lancar. 

Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan ini dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, penggunaan RFID pada pelat nomor bukanlah hal yang baru di beberapa negara maju. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara ganti pelat nomor putih. Semoga menambah informasi dan bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI