Array

Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:05 WIB
Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022
Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis. (NTMC Polri)

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai bulan Juni 2022 tahun ini. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan. Lalu bagaimana syarat ganti pelat nomor putih gratis ini? Simak ulasannya berikut ini.

Ditregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan. 

"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," ujar Yusri Yunis yang dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (19/5/2022).

Sementara itu menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.

Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.

Taslim Chairuddin juga menyebutkan bahwa jika pelat nomor kendaraan masih menggunakan pelat nomor hitam bukan menjadi sebuah pelanggaran, meskipun pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia.

Alasan Penerapan Pelat Nomor Putih

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor. Alasannya adalah dapat mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan." ujar Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Dampak Negatif Kendaraan Listrik: Jarang yang Tahu dan Bikin Penasaran, Apa Saja Efeknya?

Pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan. Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.

Demikian informasi seputar syarat ganti pelat nomor putih gratis yang dapat dimanfaat oleh para pemilik kendaraan dalam waktu dekat. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI