Array

Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 08:45 WIB
Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya
cara kerja NIK jadi NPWP - NPWP (https://klikpajak.id)

Suara.com - Pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana menetapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga. Anda pasti penasaran, nantinya bagaimana cara kerja NIK jadi NPWP? Berikut penjelasannya.

Kebijakan baru ini sudah dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Kerjasama ini memungkinkan NIK digunakan juga sebagai NPWP mulai tahun 2023. Simak cara kerja NIK jadi NPWP berikut ini.

Dikutip dari klikpajak.id, Integrasi NIK NPWP ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang kini sudah dalam pembahasan di tingkat pengesahan pada sidang paripurna pemerintah dan DPR.

Cara Kerja NIK Jadi NPWP

Sekalipun nantinya NIK menjadi NPWP namun jelas bahwa tidak semua NIK akan otomatis menjadi NPWP yang otomatis kena pajak. Penggabungan fungsi NIK sebagai NPWP bukan berarti KTP berNPWP itu otomatis kena pajak karena pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang memang penghasilannya dikenakan pajak.

Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5%.

Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif pajak  5 persen.

  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 35 persen.

Cara kerja NIK jadi NPWP nantinya dilakukan dengan:

  1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriterai wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK
  2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak
  3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP. 
  4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK. 

Alasan NIK Menjadi NPWP

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak. Integrasi nomor NIK menjadi NPWP juga memudahkan warga agar tidak perlu membuat kartu NPWP. 

Demikian informasi perkembangan kebijakan terbaru terkait dengan cara kerja NIK jadi NPWP. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI