Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
Ilustrasi KTP - NIK Jadi NPWP Semua Orang Harus Bayar Pajak? (Freepik)

Suara.com - Nomor Iduk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku tahun depan. Lantas apakah dengan berubahnya NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak? Simak faktanya berikut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.  Lantas, NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. 

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ujarnya, pada Jumat (20/5/2022). 

Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan. 

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK. 

Menkeu menjelaskan bahwa integrasi NIK jadi NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga nantinya dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. 

Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. 

Orang Wajib Pajak 

Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan. 

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, bagi pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak diwajibkan membayar pajak. 

Dalam pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pembayaran pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan). 

Adapun, kebijakan yang memberlakukan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. 

Demikian tadi penjelasan mengenai NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak. Faktanya, tidak semua orang yang memiliki NIK wajib bayar pajak termasuk orang yang sudah memiliki pekerjaan. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:14 WIB

NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?

NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:38 WIB

9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori

9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori

Bisnis | Rabu, 04 Mei 2022 | 06:20 WIB

Indosat Keberatan Bayar Rp 1.000 untuk Akses NIK di Dukcapil

Indosat Keberatan Bayar Rp 1.000 untuk Akses NIK di Dukcapil

Tekno | Rabu, 20 April 2022 | 21:57 WIB

DJP Catat 12,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT

DJP Catat 12,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 14:17 WIB

5 Fakta Akses NIK Bayar Rp 1.000, Masyarakat Umum Juga Bayar?

5 Fakta Akses NIK Bayar Rp 1.000, Masyarakat Umum Juga Bayar?

News | Jum'at, 15 April 2022 | 17:14 WIB

Terkini

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB