- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup
Adapun alur pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dimulai dari pengajuan akun di situs resmi dan dilanjutkan aktivasi PIN. Berikut uraian selengkapnya.
1. Pendaftaran/Pengajuan Akun
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
2. Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi dengan menambahkan Nomor Peserta dari sistem Sidanira
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lalu memilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Mencetak tanda bukti lapor diri
Demikian alur pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA yang dilakukan secara daring. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat