Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 23 Mei 2022 | 19:36 WIB
Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan
Ilustrasi mobil. (freepik)

Suara.com - Publik belakangan ini digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Yaris.

Dalam video, pengemudi Pajero diduga menampar pengemudi Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam video itu yang viral itu, sopir Pajero dengan kasar menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris.

Tak hanya menarik kerah, sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu juga berteriak-teriak.

Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem,” ujar seorang perempuan yang merekam dikutip Suara.com, Senin (23/5/2022).

Lalu bagaimana sebenarnya sanksi bagi pengendara yang ugal-ugalan dan main hakim sendiri di jalan? Hal ini ternyata diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya.

  • Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengendara kendara bermotor wajib mampu mengendalikan emosi dan mengendalikan diri di jalanan. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Apabila terjadi penganiayaan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun pengrusakan barang dapat dikenai pasal 170 KUHP, serta pasal 310 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.

Berikut penjelasan Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikut Penjelasan 352 KUHP:

"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Video | Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Jogja | Senin, 23 Mei 2022 | 17:20 WIB

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Jakarta | Senin, 23 Mei 2022 | 16:50 WIB

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

News | Senin, 23 Mei 2022 | 15:22 WIB

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB