Melalui kuasa hukum, Rezky Aditya menegaskan kliennya tidak pernah menghamili Wenny Ariani.
Dikabulkan PT Banten
Perjuangan Wenny Ariani membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa anak perempuannya merupakan anak kandung dari Rezky Aditya.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rezky Aditya menanggapi kabar putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
Kita tunggu saja babak baru perjalanan kasus Rezky Aditya ini, apa tanggapan Rezky Aditya dan keluarganya atas putusan Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani? Tunggu update perkembangan kasusnya di Suara.com.