Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:14 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg bakal pada Selasa (7/6/2022) mendatang. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dua pekan mendatang atau pada Selasa (7/6/2022), majelis hakim akan membacakan tuntutan atau vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Priyanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Terkait itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta pun berharap agar hukum tetap berdiri dengan tegak.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati putusan majelis hakim nantinya. Terpenting, hukum tetap tegak berdiri.

"Jadi saya tidak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum. Jadi tegak hukum di lingkungan TNI, lingkungan masyarakat, kepentingan terdakwa tersampaikan dan tidak salah di hadapan hukum," ucap Wirdel Boy selepas sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Ragukan Hasil Visum

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hal itu disampaikan dalam dupliknya hari ini.

Lettu Chk Feri Arsandi selaku kuasa hukum menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.

Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.

Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.

baca juga

"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr. Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri.

Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr. Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.

Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut adalah hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.

Feri menduga bahwa pasir halus yang masuk ke tubuh Handi mungkin disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg. Kata dia, ada kemungkinan korban menghirup debu dan pasir saat tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebermula Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Duplik, Penasihat Hukum Klaim Kolonel Priyanto Sedang Tidur Saat Handi-Salsa Ditabrak di Nagreg

Di Sidang Duplik, Penasihat Hukum Klaim Kolonel Priyanto Sedang Tidur Saat Handi-Salsa Ditabrak di Nagreg

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:20 WIB

Dua Minggu Lagi, Kolonel Priyanto akan Divonis Dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

Dua Minggu Lagi, Kolonel Priyanto akan Divonis Dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:01 WIB

Sampaikan Duplik, Kubu Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti

Sampaikan Duplik, Kubu Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:02 WIB

Kasus Buang Korban Tabrak Lari, Kubu Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Penyebab Tewasnya Handi Saputra

Kasus Buang Korban Tabrak Lari, Kubu Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Penyebab Tewasnya Handi Saputra

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:52 WIB

Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa

Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:23 WIB

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi

Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:10 WIB

Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna

Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:09 WIB

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:07 WIB

Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Krisis Baru Guncang Sepak Bola Italia

Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Krisis Baru Guncang Sepak Bola Italia

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:04 WIB

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

×