Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB
Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar
Ilustrasi kasus praktik aborsi ilegal.[ANTARA]

Suara.com - Komnas Perempuan berpendapat pemaksaan aborsi perlu ditekankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, tindak pemaksaan aborsi tidak masuk di dalam jenis kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berpendapat, jika memang RKUHP mempunyai visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni, seharusnya pemaksaan aborsi harus masuk ke dalamnya. Perlindungan tersebut khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

"Ini (kasus aborsi) perlu ditegaskan di dalam RKUHP jika memang RKUHP ini memiliki visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni terkait kekerasan seksual," kata Andy dalam diskusi bertajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban', Rabu (25/5/2022).

Andy berpendapat, perempuan kerap menjadi subjek pertama sebagai pelaku tindak aborsi. Tetapi, pada konteks yang lain seperti menempatkan perempauan sebagai korban pemaksaan acapkali tidak dibicarakan -- atau bahkan dibahas.

"Jadi yang menjadi subjek pertama pelaku tindak pidana ini adalah perempuan. Tapi bagaimana dengan konteks yang selama ini dihadapi oleh perempuan korban misalnya. Dia memiliki pacar yang janjinya mau dikawini, tapi ternyata tidak," jelasnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]

Andy lantas merujuk pada insiden kematian seorang perempuan bernama Novia Widyasari. Dia tewas di depan makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Desember lalu.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Terungkap fakta bahwa aksi bunuh diri Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Keduanya berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu dua tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

"Ini mau kita tempatkan sebagai apa? Saya pikir dalam diskusi kami di Komnas Perempuan, kami sedang mengolah adakah kemungkinan untuk menempatkannya di dalam bagian tentang tindak pidana nyawa dan janin ini," sebut Andy.

Andy menambahkan, selama ini kasus aborsi hanya diandaikan perempuan sebagai korban perkosaan. Bukan melihat pada konteks yang lebih jauh lagi seperti korban tindak pidana perdagangan orang maupun korban ekspoitasi seksual.

"Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebetulnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini."

Mau Disahkan Juni

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR. Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.

Sebab sebelumnya, dalam rapat Panja RUU TPKS, pasal terkait aborsi diusulkan tidak dimasukan di RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan DPR Hapus Hukuman Mati dalam RKUHP

Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan DPR Hapus Hukuman Mati dalam RKUHP

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:15 WIB

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB