Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:45 WIB
Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej bicara soal unggas masuk kebun orang lain di RUU KUHP jadi delik materiil. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah Pasal 278-279 di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik materiil. Ini menyusul seiring banyaknya sorotan terhadap pasal yang mengatur unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Tahun 2019, saat gencar pembahasan menuju pengesahan RUU KUHP oleh DPR, salah satu pasal yang mendapat sorotan, yakni pasal tersebut. Pasal itu dikhawatirkan terutama oleh para peternak.

Kekinian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perubahan delik pasal terkait menjadi delik materiil.

"Terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pasal ini sebetulnya sudah ada di dalam KUHP yang lama tetapi kami kemudian memperhalus dengan mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil," tutur Edward, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu dijelaskan lebih lanjut melalui materi paparan yang tertulis di slide presentasi, pasal serupa sebelumnya telah diatur dalam Pasal 549 KUHP.

Kekinian pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas milik orang lain

Sebelumnya diberitakan, aturan perihal tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," bunyi Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini bunyi Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB

Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi

Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi

Lampung | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:57 WIB

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Bisnis | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:25 WIB

Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup

Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup

Batam | Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:03 WIB

Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji

Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:50 WIB

Kisah Bisnis Halal Polisi Tukijan, Kapolsek Jadi Peternak Sapi dengan Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kisah Bisnis Halal Polisi Tukijan, Kapolsek Jadi Peternak Sapi dengan Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:05 WIB

Terkini

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB