5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:23 WIB
5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur

Suara.com - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PN) Rangkasbitung, Banten tertangkap basah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dua hakim yang masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) tersebut kini diamankan oleh BNN dan menanti proses hukum selanjutnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono memberikan konfirmasi atas penangkapan tersebut sekaligus akan menyerahkan kedua hakim 'nakal' tersebut ke BNN Provinsi Banten.

"Ya benar," kata Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2020).

"Yang akan press release dari BNNP Banten," pungkas Pudjo.

Kelakuan kedua hakim tersebut turut mendapatkan kecaman dari berbagai politisi termasuk para anggota DPR.

Lantas, seperti apa bentuk kecaman tersebut? Bagaimana proses hukum yang harus ditempuh kedua hakim 'nakal' tersebut?

Simak deretan 7 fakta terkait hakim PN Rangkasbitung yang ketahuan pakai sabu berikut.

1. Salah satu hakim telah lama ketergantungan sabu

BNN akhirnya merilis jenis sabu yang dipakai oleh kedua oknum hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim itu diketahui mengkonsumsi sabu jenis ice crystal yang sering disebut-sebut sebagai sabu kelas teratas.

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial

Jenis sabu tersebut terungkap usai BNN adakan tes urine terhadap kedua hakim itu.

“Hasil test kit kita duga ini jenis ice crystal. Untuk akurasi dan detailnya nanti hasil uji lab,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Salah satu hakim yakni YR juga disebut oleh Hendri telah setahun ketergantungan narkoba.

2. Proses hukum ditangani oleh BNN

Atas kelakuan kedua hakim tersebut, mereka harus menempun proses hukum yang ditangani oleh BNN. Selain dua hakim itu, sosok panitera berinisial RASS (30) juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Hendri dalam kesempatan terpisah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI