Apa Itu Pungli? Aksi yang Merugikan Masyarakat, Viral di Media Sosial

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 27 Mei 2022 | 09:53 WIB
Apa Itu Pungli? Aksi yang Merugikan Masyarakat, Viral di Media Sosial
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)

Suara.com - Belakangan isu pungli viral di media sosial dan banyak diperbincangkan warganet. Hal ini berawal dari video yang memperlihatkan salah satu wisudawan yang membawa poster bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli" pada Rabu, 25 Mei 2022. Lantas Apa itu pungli? Mengapa banyak parktik pungli di tengah kehidupan masyarakat? 

Pungli seakan menjadi momok yang menakutkan karena sangat meresahkan msyarakat Indonesia. Banyak orang yang merasa dirugikan atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Lantas, apa itu pungli?

Apa Itu Pungli? 

Pungli adalah gabungan dari dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan suatu proses akronim. Dua kata yang digabungkan tersebut yaitu Pungutan dan Liar sehingga menjadi Pungli. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata dari benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari tinfakan memungut. 

Sementara itu, kata Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar sendiri memiliki makna

1. Tidak ada yang memelihara,

2. Tidak teratur,

3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang berwenang. 

baca juga

Jika digabungkan maka pungli memiliki makna pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya (tidak resmi dan tidak berizin) biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Dari sinilah banyak masyakat yang merasa dirugikan atas aksi sejumlah orang yang melakukan pungli di tempat yang tak semestinya. 

Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli

Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 19:23 WIB

Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado

Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado

Sulsel | Kamis, 26 Mei 2022 | 18:12 WIB

Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi

Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 15:04 WIB

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Jogja | Kamis, 26 Mei 2022 | 14:36 WIB

Bikin Mewek! Wisudawan Ini Bernyanyi dan Beri Bunga untuk Sang Ayah yang Duduk di Kursi Roda

Bikin Mewek! Wisudawan Ini Bernyanyi dan Beri Bunga untuk Sang Ayah yang Duduk di Kursi Roda

Malang | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:43 WIB

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:25 WIB

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:17 WIB

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:16 WIB

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:15 WIB

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:10 WIB

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

×