Apa Itu Pungli? Aksi yang Merugikan Masyarakat, Viral di Media Sosial

Jum'at, 27 Mei 2022 | 09:53 WIB
Apa Itu Pungli? Aksi yang Merugikan Masyarakat, Viral di Media Sosial
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia 

Praktik pungli di Indonesia seakan telah menjadi budaya yang turun temurun. Tindakan kejahatan itu sering terjadi tidak hanya dikalangan penjabat saja, bahkan masyarakat biasa pun juga banyak yang melakukan pungli. 

Beberapa faktor penyebab banyaknya praktik pungli di Indonesia yaitu faktor ekonomi, penyalahgunaan wewenang, budaya negatif, serta lemahnya SDM dan pengawasan. 

Secara umum pungli berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan kebudayaan, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat proses investasi dan pembangunan. 

Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu pungli? Praktik kriminal yang banyak meresahkan masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga: Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI