Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:04 WIB
Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi arti pungli dalam KBBI (Pixabay/Alex F)

Suara.com - Aksi wisudawan Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara menunjukkan tulisan pungli di kampus menyedot perhatian publik. Banyak orang penasaran dengan apa arti pungli dalam KBBI?

Saat prosesi wisuda memindahkan tali di topi toga, si wisudawan memberikan secarik kertas kepada rektor Unsrat. Namun, sang rektor hanya membaca sekilas saja dan meletakkannya di meja. Kemudian si wisudawan membuka kertas lain yang bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli". Lantas, apa arti pungli dalam KBBI?

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada penjelasan mengenai aksi viral wisudawan ini dari pihak kampus. Meski demikian banyak orang penasaran dengan arti pungli.

Berikut penjelasan lengkap mengenai arti Pungli.

Arti Pungli dalam KBBI

Pungli adalah akronim dari pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti pungli adalah meminta sesuatu, baik itu uang atau sebagainya, kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan lain-lain) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Merujuk pada kasus dugaan pungli di Unsrat sesuai arti pungli dalam KBBI, maka arti pungli adalah ada oknum tertentu yang meminta pungutan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan Pungli, Suap dan Gratifikasi

Pungli dan suap bukanlah bentuk gratifikasi. Apa perbedaan pungli, suap dan gratifikasi?

baca juga

Dikutip dari laman Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, suap adalah suatu kondisi di mana seseorang pengguna jasa menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan tujuan mempercepat proses. Ia tidak perduli jika harus melanggar prosedur yang ada, ia hanya ingin urusannya cepat selesai.

Sementara itu, pungli atau disebut juga pemerasan adalah petugas yang meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan menawarkan agar urusan bisa cepat tercapai meskipun harus melanggar prosedur.

Adapun gratifikasi yakni pengguna layanan memberikan suatu hadiah kepada petugas tanpa ada penawaran atau transaksi tertentu. Biasanya gratifikasi diberikan tanpa memiliki maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pungli ada transaksi yang disepakati antara dua pihak sebelum kasus terjadi. Sementara dalam gratifikasi biasanya lebih dimaksudkan untuk menyentuh hati petugas agar proses pengurusan di kemudian hari dapat dipermudah.

Gratifikasi ini dapat disebut juga sebagai tanam budi pengguna jasa kepada petugas pelayanan atau pemberi layanan. Oleh karenanya, seluruh petugas pemerintahan dilarang menerima gratifikasi.

Demikian penjelasan mengenai arti pungli dalam KBBI hingga perbedaanya dengan suap dan gratifikasi. Semoga dapat menambah wawasan Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda

Jogja | Kamis, 26 Mei 2022 | 14:36 WIB

Viral Video Wisudawan Unsrat Kirim Surat Cinta ke Dosen: Kritik Aksi Pungli

Viral Video Wisudawan Unsrat Kirim Surat Cinta ke Dosen: Kritik Aksi Pungli

Your Say | Kamis, 26 Mei 2022 | 13:50 WIB

Geger Mahasiswa Unsrat Bongkar Aib Kampus Saat Wisuda, Publik: Kami Menyebutnya Gagah dan Pemberani

Geger Mahasiswa Unsrat Bongkar Aib Kampus Saat Wisuda, Publik: Kami Menyebutnya Gagah dan Pemberani

Bekaci | Rabu, 25 Mei 2022 | 20:15 WIB

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:32 WIB

Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus Saat Prosesi Wisuda

Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus Saat Prosesi Wisuda

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:52 WIB

Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin

Kesaksian Istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda: Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Buat Bayar Pengacara Alex Noerdin

Sumsel | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB