Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nihil Transparansi dan Akuntabilitas; Pengamat: Cederai Demokrasi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:36 WIB
Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nihil Transparansi dan Akuntabilitas; Pengamat: Cederai Demokrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Kamis. (ANTARA/HO-kominfo)

Suara.com - Pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai, proses penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur perwira aktif TNI telah mencederai demokrasi.

Menurutnya, penunjukan perwira aktif untuk menjadi penjabat menggantikan kepala daerah nihil dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kenapa ini saya sebut sebagai kemunduran demokrasi, ya penunjukan-penunjukkan itu lewatkan satu asas penting bersama prinsip kedaulatan rakyat yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Arif dalam diskusi daring bertajuk 'Pro Kontra Tentara Jadi Penjabat Kepala Daerah', Jumat (27/5/2022).

Arif menjelaskan, kalau prinsip transparansi tidak terlihat pada penunjukkan penjabat kepala daerah karena prosesnya yang memang tertutup. Padahal menurutnya penunjukkan penjabat kepala daerah itu bisa dilakukan melalui mekanisme fit and proper test secara terbuka.

Atau paling tidak, proses penunjukkan itu bisa dilakukan dengan melibatkan beragam institusi terkait untuk memberikan masukan.

"Sedikitnya, ya, melibatkan institusi-institusi yang punya kepentingan langsung dengan pengelolaan pemerintah di daerah dan itu tidak dijalankan," tuturnya.

Selain itu, Arif juga tidak melihat ada prinsip akuntabilitas dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerangkan akan pentingnya satu peraturan pelaksana untuk bisa menjadi panduan tentang bagaimana pengisian penjabat kepala daerah.

Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan pemerintah. Arif kembali mengingatkan ketika Mochamad Iriawan yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018 silam. Kala itu, Iriawan masih menjadi perwira tinggi Polri serta Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

baca juga

"Saya kira pemerintah perlu berkaca supaya tidak mengulang kesalahan yang sama. Akuntabilitas tidak tampak dalam konteks ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan Dwifungsi ABRI, Amnesty Desak Mendagri Tito Batalkan Brigjen TNI Andi Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Langgar Aturan Dwifungsi ABRI, Amnesty Desak Mendagri Tito Batalkan Brigjen TNI Andi Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:18 WIB

Kontras dan ICW Kritik Mendagri yang Tidak Melihat Rekam Jejak dalam Proses Pengisi Penjabat Kepala Daerah

Kontras dan ICW Kritik Mendagri yang Tidak Melihat Rekam Jejak dalam Proses Pengisi Penjabat Kepala Daerah

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:17 WIB

Terkait Pengangkatan Perwira TNI/Polri Menjadi Penjabat Bupati, Muslim Lobubun: Boleh-boleh Saja

Terkait Pengangkatan Perwira TNI/Polri Menjadi Penjabat Bupati, Muslim Lobubun: Boleh-boleh Saja

Kalbar | Kamis, 26 Mei 2022 | 23:27 WIB

Terkini

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Wamensos Agus Jabo Tekankan Pentingnya Legalitas Lahan Sekolah Rakyat di Boven Digoel

Wamensos Agus Jabo Tekankan Pentingnya Legalitas Lahan Sekolah Rakyat di Boven Digoel

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Koar-koar Timnas Indonesia Curang, Ini Statistik Suram Tetangga Berisik Malaysia

Koar-koar Timnas Indonesia Curang, Ini Statistik Suram Tetangga Berisik Malaysia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

7 Trik Hemat Listrik AC, Tagihan Bulanan Aman Meski Nyala Seharian

7 Trik Hemat Listrik AC, Tagihan Bulanan Aman Meski Nyala Seharian

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Fan Exhibition T.O.P Dibatalkan Usai Jumlah Reservasi Jauh di Bawah Target

Fan Exhibition T.O.P Dibatalkan Usai Jumlah Reservasi Jauh di Bawah Target

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:17 WIB

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

×