Langgar Aturan Dwifungsi ABRI, Amnesty Desak Mendagri Tito Batalkan Brigjen TNI Andi Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:18 WIB
Langgar Aturan Dwifungsi ABRI, Amnesty Desak Mendagri Tito Batalkan Brigjen TNI Andi Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. [Tangkapan layar]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan penunjukan anggota TNI aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Wali Kota Seram Barat, Maluku.

Usman menyebut, penunjukan Brigjen Andi jelas melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021.

"Kami mendesak sekali lagi untuk membatalkan pelantikan Bupati Seram Barat, dan tidak lagi melakukan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri aktif, kalau tidak dia akan memundurkan jalan reformasi TNI," kata Usman pada Jumat (27/5/2022).

Dia menjelaskan, ketiga aturan di atas sangat jelas atau tidak multitafsir sebagai buah reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI di Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah yang masih berstatus TNI atau Polri aktif.

"Keputusan Mendagri menunjuk penjabat dari TNI aktif ini jelas pelanggaran undang-undang, sebab UU TNI pasal 43 menyatakan setiap anggota TNI aktif yang menduduki jabatan politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kenapa UU ini mengatur demikian, karena praktik dwifungsi ABRI telah menimbulkan kerusakan pada sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI