Daftar 6 Arahan Presiden Jokowi untuk Pemilu 2024

Senin, 30 Mei 2022 | 17:10 WIB
Daftar 6 Arahan Presiden Jokowi untuk Pemilu 2024
Presiden Jokowi berangkatkan Tim Indonesia ke SEA Games ke 31 di Vietnam (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum RI. Jumlah arahannya ada 6 butir.

Arahan itu disampaikan saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Keenam arahan Jokowi itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam pertemuan tersebut, KPU juga melaporkan berbagai perkembangan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, di antaranya terkait dengan anggaran atau pendanaan pemilu, fasilitas sarana dan prasarana pemilu, dan hubungan untuk personel penyelenggaraan pemilu.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan KPU, yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pertama, Presiden Jokowi dukung penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana sudah dijadwalkan pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara.

Kedua, Presiden akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya pada KPU. Para menteri tersebut, antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

"Semuanya akan ditugaskan oleh Presiden memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU, terutama untuk dukungan anggaran dan personel serta logistik pemilu," katanya.

Ketiga, Presiden berpesan kepada seluruh jajaran KPU, baik KPU Pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun segenap penyelenggara pemilu, agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kepri Turun 1.675 Orang, Penyebabnya karena Ini

Ia menyebutkan beberapa indikator kualitas pemilu, antara lain, meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola pemilu di lingkungan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI