- Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan *restorative justice* kepada penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.
- Polda Metro Jaya membagi tersangka kasus tersebut menjadi dua klaster berbeda untuk penanganan kasus.
- Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan karena kesepakatan damai melalui keadilan restoratif.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice ke penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut permohonan restorative justice tersebut telah disampaikan pada pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, Rismon juga mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada hari ini bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
“RHS bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penyidik juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri. Selain itu, mereka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali dalam sepekan setiap Kamis.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya memutuskan status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dikabulkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Dua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya menempuh mekanisme keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara khusus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi.