"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.
Polisi Tendang Pemuda sampai Ambruk Gegara Geber Motor, Sempat Jadi Pro-Kontra, Ternyata Begini Faktanya
Senin, 30 Mei 2022 | 20:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Puluhan Ribu Netizen Serang Akun IG Udil, Pro Player eSports Ini Diterpa Isu Selingkuh
01 Mei 2025 | 19:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI