Tingkat Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Juga Sudah Diatur, Melanggar Bisa Denda Ratusan Ribu!
![Polisi melakukan razia knalpot bising di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (29/5/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/29/84180-bikers-terkena-razia-knalpot-bising-di-lembang.jpg)
Melansir laman korlantas.polri.go.id, aturan soal knalpot sudah tertulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 7 Tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot dibagi berdasarkan kubikasi sepeda motornya.
Motor dengan kubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising sampai 83 dB.
Hal ini juga diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal 285 Ayat (1) menyatakan knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.