AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Polri: Dia Berprestasi

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Senin, 30 Mei 2022 | 21:02 WIB
AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Polri: Dia Berprestasi
Brotoseno [Antara]

Suara.com - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak memecat mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Salah satunya karena yang bersangkutan dinilai berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018. 

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas. 

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, Sidang Komisi Kode Etik Polri itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya. 

Kritik ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti status mantan narapidana korupsi Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota Polri.

baca juga

Padahal, yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan periode 2021-2014. 

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Dalam perkara ini, Brotoseno diduga menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020. 

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Sampai pada akhirnya Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikembalikan ke Mabes Polri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno

Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno

Sumut | Senin, 30 Mei 2022 | 16:39 WIB

Eks Narapidana Korupsi dan Pacar Angelina Sondakh Disebut Masih Aktif Sebagian Anggota, Polri Klaim akan Cek ke Propam

Eks Narapidana Korupsi dan Pacar Angelina Sondakh Disebut Masih Aktif Sebagian Anggota, Polri Klaim akan Cek ke Propam

News | Senin, 30 Mei 2022 | 15:32 WIB

Digagas Irjen Agung, Program Polda Riau Bina Polisi Terlibat Narkoba Diadopsi Mabes Polri

Digagas Irjen Agung, Program Polda Riau Bina Polisi Terlibat Narkoba Diadopsi Mabes Polri

Riau | Selasa, 17 Mei 2022 | 07:15 WIB

Kadiv Propam Titip 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dibina di Brimob

Kadiv Propam Titip 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dibina di Brimob

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 20:58 WIB

Perkap Waskat Resmi Diteken Kapolri, Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Buat Pelanggaran

Perkap Waskat Resmi Diteken Kapolri, Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Buat Pelanggaran

News | Minggu, 10 April 2022 | 10:35 WIB

Perintahkan Kasat Lantas Turun ke Lapangan, Kadiv Propam: Jangan Berpikir Manajer Tingkat Atas

Perintahkan Kasat Lantas Turun ke Lapangan, Kadiv Propam: Jangan Berpikir Manajer Tingkat Atas

Lampung | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:29 WIB

Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Propam Polri: Kalau Benar, Kami Tindak Tegas!

Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Propam Polri: Kalau Benar, Kami Tindak Tegas!

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:47 WIB

Alasan TVRI Tak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI

Alasan TVRI Tak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI

Riau | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 09:49 WIB

Terkini

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:32 WIB

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29 WIB

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:25 WIB

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:22 WIB

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:21 WIB

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:18 WIB

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15 WIB

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:05 WIB