Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:05 WIB
Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan
Ahmad Sahroni saat ditemui di kawasan Formula E, Ancol. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura ikut merespons pertanyaan yang diajukan eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih perihal jabatan Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.

Sebelumnya, Alamsyah mempertanyakan apakah jabatan Sahroni itu melanggar aturan dan ketentuan atau tidak. Mengingat Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Adapun aturan yang disorot oleh Alamsyah ialah berkaitan dengan rangkap jabatan anggota DPR, sebagaimana tercantum di Pasal 236 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 236 ayat 2 tertulis bahwa "anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)

Sementara dalam Tatib Pasal 318 ayat 2 berbunyi "anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota."

Menanggapi ketentuan yang menjadi sorotan itu, Charles mengatakan bahwa larangan dalam Tatib terkait dengan jabatan dan posisi posisi Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E memang abu-abu. Begitu pula dengan ketentuan di UU MD3.

"Dipakai Pasal 236 UU. 17/2014 juga tidak masuk," kata Charles kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).

Charles kemudian menyoroti adanya frasa pejabat struktural di dua ketentuan tersebut. Menurutnya penggunaan pejabat struktural itu tidak bisa dikenakan kepada Sahroni dalam kaitannya selaku Ketua Pelaksana Formula E. Mengingat jabatan itu merupakan panitia, sedangkan kata Charles, panitia bukan merupakan pejabat struktural.

"Panitia bukan pejabat struktural. Pakai ayat (1) pun, pertanyaannya panitia masuk pegawai tidak? Kan juga tidak. Karena tidak melekat padanya hak kepegawaian," kata Charles.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus. Menurut Lucius, panitia sebagai mana jabatan Sahroni memang tidak masuk sebagai pejabat struktural.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (Suara.com/Ria Rizki)
Eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (Suara.com/Ria Rizki)

"Saya kira sih tekanan dari aturan Tatib di atas adalah larangan menjadi pejabat struktural ya. Kalau jabatan Ketua Penyelenggara Formula E Ini kayaknya nggak masuk kategori lah ya,"

Lucius mengatakan bahwa jabatan Sahroni tersebut nantinya akan selesai seiring berakhirnya penyelenggaraan Formula E.

"Selesai itu langsung berakhir. Jadi saya pikir belum cukup kuat untuk dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang ya," kata Lucius.

Kendati begitu, Lucius merisaukan ada tidaknya penggunaan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Kalau memang iya, menurut Lucius ada potensi pelanggaran.

"Maka mungkin larangan Pasal 318 huruf c bisa digunakan untuk menilai posisi Sahroni sebagai Anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Penyelenggaraan Formula E yang anggarannya berasal dari APBD," kata Lucius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:35 WIB

Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya

Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:52 WIB

Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam

Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam

News | Senin, 30 Mei 2022 | 18:59 WIB

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

News | Senin, 30 Mei 2022 | 18:46 WIB

Terkini

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:15 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:50 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB