Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:39 WIB
Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kawasan Perdagangan Bebas

Merujuk Undang Undang (UU) No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Melansir situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 tahun 2007 yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Selain itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Namun, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya..

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI