Apa Saja Kode Etik Keperawatan Agar Kasus Viral Nakes di TikTok Tak Terulang?

Farah Nabilla

Kamis, 02 Juni 2022 | 14:32 WIB
Apa Saja Kode Etik Keperawatan Agar Kasus Viral Nakes di TikTok Tak Terulang?
Kode Etik Keperawatan. Perawat viral dianggap buat konten pelecehan seksual. [Twitter]

Suara.com - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu kode etik keperawatan. Kode etik menjadi pembahasan kencang menyusul kasus viral video mahasiswi tenaga kesehatan (nakes) yang "curhat" ketika memasang kateter urin pada pasien.

Kasus nakes membuat video di TikTok menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial. Nakes itu membuat konten di TikTok tentang tantangan sebagai seorang petugas medis.

"Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi," tulis nakes perempuan tersebut dalam videonya di TikTok.

Video itu menjadi viral, tak hanya di Tiktok, namun juga di twitter. Salah satunya ketika akun @areajulid yang memiliki 2,6 juga pengikut membahas kelakuan konyol nakes tersebut.

Akhirnya, terbongkar bahwa perempuan itu bukanlah seorang nakes resmi, namun hanya seorang mahasiswi yang sedang praktik di RSUD Wonosari. Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta juga sudah mengakui bahwa perempuan tersebut merupakan mahasiswinya.

Dari belasan ribu akun yang mengomentari postingan @areajulid, ada satu sosok dokter, yakni Dokter Tirta. Melalui akun Twitter @tirta_cipeng sempat mempertanyakan tentang kode etik kedokteran, sebelum kemudian terbongkar bahwa ia hanya mahasiswi praktik.

Dari bahasan Dokter Tirta ini, kemudian muncul pertanyaan, apa itu kode etik Keperawatan. Dokter Tirta melalui akun Twitternya memberi penjelasan bagaimana seorang dokter mengenal dan mendalami tentang kode etik kedokteran.

Lantas apa bedanya Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Keperawatan

Keduanya sama-sama merupakan pedoman etika bagi tenaga kesehatan. Yang membedakan adalah profesi pekerjaan yakni untuk dokter dan untuk perawat.

baca juga

Kode Etik Keperawatan memiliki beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dan dijaga ketat oleh setiap tenaga kesehatan. Biasanya, kode etik ini sudah dipelajari sejak bangku kuliah keperawatan.

Dikutip dari laman Universitas Alma Ata, berikut deretan Prinsip Etik Keperawatan:

  1. Otonomi (Autonomy)
    Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
  2.  Berbuat baik (Beneficience)
    Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
  3. Keadilan (Justice)
    Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
  4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
    Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
  5. Kejujuran (Veracity)
    Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
  6. Menepati janji (Fidelity)
    Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
  7. Kerahasiaan (Confidentiality)
    Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
  8. Akuntabilitas (Accountability)
    Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), mengunggah apa itu kode etik kedokteran Indonesia. Melalui laman resminya, kode etik kedokteran Indonesia atau biasa disingkat KODEKI memiliki 21 pasal.

KODEKI mengatur tentang kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat serta kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Dalam kasus video viral mahasiswi di RSUD Wonosari, ia bisa melanggar pasal 10 dan pasal 16.

Pasal 10 tentan kewajiban umum berbunyi "seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya dan tenga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien".

Sementara pasal 16 tentang kewajiban dokter terhadap pasien, berbunyi "setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia."

KODEKI diperlukan sebagai kode etik dan perdoman ketika melaksanakan praktek kedokteran. KODEKI ini juga terus diperbarui menyesikan kondisi yang berkembang dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSUD Wonosari Panggil Unisa Yogyakarta dan Mahasiswi Pembuat Konten Bernada Melanggar Kode Etik Perawat

RSUD Wonosari Panggil Unisa Yogyakarta dan Mahasiswi Pembuat Konten Bernada Melanggar Kode Etik Perawat

Jogja | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:26 WIB

Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos

Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos

Health | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:43 WIB

5 Aksi Oknum Nakes yang Menuai Kecaman Publik, dari Pelecehan Pasien sampai Membahayakan Bayi

5 Aksi Oknum Nakes yang Menuai Kecaman Publik, dari Pelecehan Pasien sampai Membahayakan Bayi

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:56 WIB

Viral Oknum Nakes Cubit Bayi Pasien, Masker yang Dipakai Sampai Nempel-nempel ke Pipi Si Kecil

Viral Oknum Nakes Cubit Bayi Pasien, Masker yang Dipakai Sampai Nempel-nempel ke Pipi Si Kecil

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:09 WIB

Viral Dugaan Pelecehan di RSUD Wonosari, Ini Penjelasan Kode Etik yang Dilanggar

Viral Dugaan Pelecehan di RSUD Wonosari, Ini Penjelasan Kode Etik yang Dilanggar

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:01 WIB

Viral Lagi, Oknum Terduga Nakes Julid ke Pasien Wanita karena Diyakini Pakai Susuk, Publik Ingatkan Kode Etik

Viral Lagi, Oknum Terduga Nakes Julid ke Pasien Wanita karena Diyakini Pakai Susuk, Publik Ingatkan Kode Etik

Hits | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:59 WIB

3 Fakta Viral Mahasiswi Praktik Curhat Pasang Kateter Pasien Pria, Dapat Peringatan Keras

3 Fakta Viral Mahasiswi Praktik Curhat Pasang Kateter Pasien Pria, Dapat Peringatan Keras

Your Say | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:47 WIB

Tegaskan Perawat Perempuan Viral Pasang Kateter Urine Ke Pasien Pria Bukan Anggota, PPNI: Dia Statusnya Mahasiswa

Tegaskan Perawat Perempuan Viral Pasang Kateter Urine Ke Pasien Pria Bukan Anggota, PPNI: Dia Statusnya Mahasiswa

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 08:39 WIB

Terkini

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

×