Sementara pasal 16 tentang kewajiban dokter terhadap pasien, berbunyi "setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia."
KODEKI diperlukan sebagai kode etik dan perdoman ketika melaksanakan praktek kedokteran. KODEKI ini juga terus diperbarui menyesikan kondisi yang berkembang dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global.
Kontributor : Lukman Hakim