Awas! Pemkot Jakbar Akan Denda Warga Yang Bakar Sampah Sebesar Rp500 Ribu

Erick Tanjung

Kamis, 02 Juni 2022 | 16:39 WIB
Awas! Pemkot Jakbar Akan Denda Warga Yang Bakar Sampah Sebesar Rp500 Ribu
Ilustrasi---Pemkot Jakbar akan kenai sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang bakar sampah sembarangan. ( Instagram )

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Akan kami kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.

Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500 ribu.

"Kami tidak langsung berikan denda. Kami berikan peringatan dahulu, kami berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia.

Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.

baca juga

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.

Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan.

"Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.

Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut.

"Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," jelas dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan

Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:48 WIB

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 15:22 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 13:59 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

×