Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi PT Meraseti Transportasi

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 19:29 WIB
Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi PT Meraseti Transportasi
Petugas Kejaksaan Agung RI mengiring tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, berinisial T, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022). (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris dan Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.

“DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Selain DHA, penyidik memeriksa dua Direktur PT Meraseti Transportasi, yakni berinisial RN dan RR.

Ketut menyebutkan RN selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di Bagian Hukum Meraseti Group.

“RR selaku Direktur PT Meraseti Transportasi Indonesia diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti,” ujar Ketut.

Satu saksi lain yang diperiksa hari ini, yakni staf Tata Usaha Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, berinisial W.

“W diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tahan Banurea (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan pada Kamis (19/5).

Penyidik menersangkakan 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN yang dicatut namanya tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tegaskan Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021: Dia Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kejagung Tegaskan Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021: Dia Diberhentikan Secara Tidak Hormat

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:07 WIB

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:05 WIB

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

Sumut | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB