Kejagung Tegaskan Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021: Dia Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bangun Santoso

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:07 WIB
Kejagung Tegaskan Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021: Dia Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ilustrasi: Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus korupsi yang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

baca juga

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Dikaitkan dengan Polemik AKBP Brotoseno, Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Secara Tidak Terhormat!

Heboh Dikaitkan dengan Polemik AKBP Brotoseno, Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Secara Tidak Terhormat!

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:04 WIB

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:05 WIB

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi

Sumut | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:51 WIB

Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki

Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:37 WIB

Kejagung Periksa Istri Indrasari Wisnu Wardhana dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Istri Indrasari Wisnu Wardhana dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

News | Senin, 30 Mei 2022 | 22:34 WIB

Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang

Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:41 WIB

Buntut Viral Jaksa 'Nyawer' Di Atas Panggung, Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Turun Tangan

Buntut Viral Jaksa 'Nyawer' Di Atas Panggung, Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Turun Tangan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:59 WIB

Hingga Mei 2022, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Hingga Mei 2022, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Lewat Pendekatan Restoratif Justice

News | Minggu, 22 Mei 2022 | 14:41 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×