Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara

Chandra Iswinarno

Kamis, 02 Juni 2022 | 21:31 WIB
Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Suara.com - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memvonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemkab setempat.

Selain hukuman kuruangan, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (2/6/2022).

Puput Tantriana dan suaminya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan, pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti. Jika sesuai, lanjut Bunadi, dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

baca juga

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekas Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI, Puput Tantriana Sari - Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Bekas Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI, Puput Tantriana Sari - Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Jatim | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:47 WIB

KPK Periksa Anak dan Kakak Hasan Aminuddin Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana

KPK Periksa Anak dan Kakak Hasan Aminuddin Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana

Malang | Jum'at, 22 April 2022 | 05:05 WIB

Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:00 WIB

Terkini

BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026

BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas

Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Semarak Perayaan dan Momen Istimewa Bersama Promosi BRI di The Harvest Pluit

Semarak Perayaan dan Momen Istimewa Bersama Promosi BRI di The Harvest Pluit

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Bolehkah Langsung Memakai Sunscreen Tanpa Menunggu Moisturizer Kering?

Bolehkah Langsung Memakai Sunscreen Tanpa Menunggu Moisturizer Kering?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK

Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK

Surakarta | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:19 WIB

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

×