Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya

Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023 - Ilustrasi Pekerja. (pexels.com/Yan Krukov)

Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apa beda tenaga honorer dan outsourcing?

Simak penjelasan beda tenaga honorer dan outsourcing berikut. Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu. 

Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Tenaga outsourcing yang akan dipakai merupakan tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, yaitu seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti).  Lantas apa beda tenaga honorer dan outsourcing? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Beda Tenaga Honorer dan Outsourching 

Tenaga Honorer 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. 

Berdasarkan keterangan di atas, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tidak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan tenaga kerja honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang resmi. 

Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. 

baca juga

Dalam instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sementara, untuk skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Gaji tenaga kerja honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut pekerja honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. 

Tenaga Kerja Outsourcing 

Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya. Dalam perekrutan pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengurangi biaya operasional. 

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. 

Secara sederhananya, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasaldari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan. 

Sistem outsourcing pada awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini mulai berkembang setiap tahunnya.

Sistem kerja ini juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Para ahli ekonomi juga mengatakan bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentifitas bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerjanya  di tempat yang dinilai paling efektif. 

Sistem Kerja Outsourcing 

Perekrutan karyawan outsourcing hanya  dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing kemudian akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni: 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) 

Adapun beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing diantaranya yaitu: 

  • Penjaga kebersihan 
  • Keamanan 
  • Penyedia makanan atau catering 
  • Kurir atau Pengemudi 
  • Petugas call center 
  • Pekerja manufaktur 
  • Facility management 

Sedangkan sistem upah atau gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang tengah mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing. 

Demikian tadi penjelasan mengenai beda tenaga honorer dan outsourcing. Diketahui keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada sistem kerja dan pengupahannya. Bagaimana apakah Anda sudah siap dengan wacana perubahan tersebut?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:35 WIB

Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:54 WIB

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×