Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah

Farah Nabilla

Minggu, 05 Juni 2022 | 14:35 WIB
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
Ilustrasi syarat KPR. [FOTO: OJK]

Suara.com - Ketika ingin memiliki rumah sendiri, namun uang yang dimiliki tak cukup, KPR adalah solusinya. KPR menjadi opsi yang kerap ditempuh masyarakat Indonesia ketimbang harus indekost bertahun-tahun. Lantas apa saja syarat KPR?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri didefinisikan sebagai sebuah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah berstatus perorangan ketika membeli atau memperbaiki rumah. Di bank tertentu, KPR juga diartikan sebagai Kredit Perumahan Rakyat.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR dibagi menjadi dua jenis, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Penghasilan nasabah menjadi pertimbangan utama dalam memilih dua jenis KPR ini.

KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah.

KPR Subsidi bisa berupa subsidi untuk meringankan kredit maupun subsidi menambahh dana pembangunan atau perbaikan rumah. KPR Subsidi ini diatur langsung oleh pemerintah. 

Jadi, tak semua pengajuan kredit dapat diberikan fasilitas KPR Subsidi. KPR Subsidi umumnya diberikan dengan memperhatikan penghasilan pemohon serta angka maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR Non Subsidi adalah sistem kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan setiap bank sendiri. 

Syarat KPR

Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat, baik itu KPR Subsidi maupun KPR Non Subsidi memiliki persyaratan yang relatif sama. Syarat itu bisa dalam bentuk administrasi maupun penentuan kredit.

baca juga

Syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk nasabah wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli rumah dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli rumah secara perorangan)
  9. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Biaya dan Proses KPR

Dalam pembelian atau renovasi rumah dengan KPR, nasabah bank selaku pemohon biasanya dikenakan beberapa biaya, di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris, provisi bank (balas jasa persetujuan kredit), biaya asuransi kebakaran dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Sementara untuk proses pemayaran KPR, baik itu KPR Subsidi maupun Non Subsidi terdiri atas Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan. 

KPR Flat atau Fixed Rate berarti jenis angsuran dalam suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir pembayaran. Lalu, KPR Efektif berarti perhitungan suku bunga dihitung dari sisa hutang milik debitur. 

Sementara KPR Anuitas berarti porsi bunga pada masa awal kredit akan lebih besar, sedangkan porsi angsuran pokok lebih kecil. Dari pengalaman yang sudah ada, KPR dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas lebih sering jadi pilihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegiat Literasi Muhidin M Dahlan Ceritakan Hidup Syafii Maarif, Tinggal di Rumah KPR Kala Jabat Ketum PP Muhammadiyah

Pegiat Literasi Muhidin M Dahlan Ceritakan Hidup Syafii Maarif, Tinggal di Rumah KPR Kala Jabat Ketum PP Muhammadiyah

Jogja | Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:59 WIB

Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!

Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!

Lifestyle | Kamis, 19 Mei 2022 | 02:15 WIB

Lokasi Rumah KPR Murah di Jaksel, Segini Kisaran Harganya

Lokasi Rumah KPR Murah di Jaksel, Segini Kisaran Harganya

Bisnis | Senin, 16 Mei 2022 | 15:06 WIB

Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat

Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:29 WIB

Rumah Kosong Lama Nggak Dijenguk, Pemilik Kaget Dapati Ada Sosok Penghuni Baru

Rumah Kosong Lama Nggak Dijenguk, Pemilik Kaget Dapati Ada Sosok Penghuni Baru

Jogja | Senin, 25 April 2022 | 11:52 WIB

Meski di Tengah Pandemi, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8% per Februari 2022

Meski di Tengah Pandemi, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8% per Februari 2022

News | Minggu, 17 April 2022 | 15:24 WIB

Nyesek, Kisah Pasutri Muda Beli Rumah di Dekat Pabrik Ban di Kendal, Polusi yang Memprihatinkan Jadi Sorotan

Nyesek, Kisah Pasutri Muda Beli Rumah di Dekat Pabrik Ban di Kendal, Polusi yang Memprihatinkan Jadi Sorotan

Otomotif | Selasa, 12 April 2022 | 14:10 WIB

5 Kesalahan dalam Mengambil KPR yang Sering Dilakukan Pasangan Muda

5 Kesalahan dalam Mengambil KPR yang Sering Dilakukan Pasangan Muda

Your Say | Senin, 04 April 2022 | 13:02 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×