Suara.com - Siapa Oon Nusihono yang belakangan ini ramai diberitakan? Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya, KPK juga menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka. Siapa Oon Nusihono?
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/6/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait kasus yang dimulai dari kegiatan tangkap tangan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Tim KPK lantas mengamankan 10 orang dalam kegiatan tersebut.
Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon Nusihono.
Sementara itu di wilayah Jakarta, juga telah diamankan beberapa staf dari Summarecon Agung. Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Siapa Oon Nusihono?
Oon Nusihono menjabat sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, pada Kamis siang (2/6/2022). Oon Nusihono ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Nama Oon Nusihono ternyata juga pernah masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 April 2022 lalu. Namun, petinggi perusahaan itu tidak datang memenuhi panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki pada saat itu menjelaskan, bahwa Oon Nusihono telah menyampaikan keterangan atas ketidakhadiran kepada tim penyidik dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Oon Nusihono Jadi Tersangka
Oon Nusihono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya. Menurut KPK, Oon Nusihono menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang dari Oon tersebut diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Sebagai tambahan informasi, jika terbukti bersalah, maka Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima akan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Bagaimana, sekarang sudah lebih tahu mengenai siapa Oon Nusihono, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama